Pengertian, Contoh, Sifat dan Karakteristik Limbah B3, dan Cara Pengolahan Limbah B3 - Usaha pemerintah bersama anggota masyarakat terhadap penanganan limbah yang menumpuk dan berdampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan mahluk hidup terus menerus dijalankan. Berbagai macam limbah baru muncul akibat perkembangan teknologi dan aktivitas yang dilakukan oleh manusia. Pentingnya pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap manusia akan dampak limbah bagi kehidupan dan kesehatan. Tidak hanya itu kesadaran untuk tidak membuat sampah atau limbah berbaya di lingkungan umum atau daerah disekiktar pemukiman
Pengertian, Contoh, Sifat dan Karakteristik Limbah B3, dan Cara Pengolahan Limbah B3
Apabila kita melihat lingkungan yang ada disekitar kita, terutama di tempat-tempat umum seperti stasiun, terminal, pasar dan tempat-tempat lainnya, masih banyak ditemui orang membuang sampah atau limbah disembarang tempat. Sampah serta limbah tersebut dibuang disembarang tempat, dan biasanya diselitpkan ditempat-tempat yang tidak terlihat.
- Apakah yang dimaksud dengan limbah B3?
- Apa saja contoh limbah B3?
- Bagaimana teknik penanganan limbah B3?
Agar tidak menimbulkan dampak negatife dari bahaya Limbah B3, maka pada artikel berikut ini akan membahas tentang semua pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Pengertian Limbah B3
Kata B3 merupakan kepanjangan dari bahan beracun dan berbahaya. Sedangkan kata limbah sendiri artinya adalah limbah Organik merupakan sampah yang bisa mengalami pelapukan (dekomposisi) dan akan terurai menjadi bahan yang lebih kecil dan tidak berbau (sering disebut dengan kompos). Pengertian dari Kompos sendiri merupakan hasil pelapukan bahan-bahan organik seperti daun-daunan, jerami, alang-alang, sampah, rumput, dan bahan lain yang sejenis yang proses pelapukannya pada waktu tertentu dapat dapat juga dipercepat oleh bantuan manusia. Sampah pasar khusus seperti pasar sayur mayur, pasar buah, atau pasar ikan, jenisnya relatif seragam, sebagian besar (95%) berupa sampah organik sehingga lebih mudah ditangani. Maka, pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai barang sisa atau barang-barang yang dibuangan yang memiliki sifat-sifat dan konsentrasinya mengandung zat beracun dan berbahaya bagi kesehatan mahluk hidup, sehingga dampak secara langsung maupun dampak secara tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme dalam sebuah ekosistem.
Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) bukan hanya bersumberdari kegiatan dan aktivitas dari industri. Aktivitas rumah tangga ternyata juga menyumbang beberapa limbah bahan beracun dan berbahaya. Beberapa contoh limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dihasilkan rumah tangga domestik) di antaranya bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembesih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, dan batu baterai.
Back to Content ^
Macam Macam Limbah B3
Berdasarkan sumbernya, limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) B3 dibedakan menjadi 3 jenis yaitu:
- Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari sumber nya tidak jelas atau tidak spesifik. Limbah bukan kegiatan utama, melainkan limbah berasal dari proses pemeliharaan alat, pelarutan kerak, pencucian, inhibitor korosi, pengemasan dan lain-lain.
- Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari sumbernya jelas atau bersumber spesifik. Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ini berasal dari proses suatu industri (kegiatan utama).
- Limbah B3 dari sumber lain. Limbah dan bahan-bahan beracun ini berasal dari sumber yang tidak diduga munculnya tidak tentu, misalnya prodak kedaluwarsa, sisa kemasan, tumpahan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Back to Content ^
Sifat dan Klasifikasi Limbah B3
Bahan atau zat pada limbah termasuk sebagai bahan berbahaya dan beracun jika ia memiliki sifat tertentu, antaralain mudah mudah menyala, mengandung racun, meledak, mudah teroksidasi, bersifat korosifmenyebabkan iritasi, atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan seperti karsinogenik, mutagenik, dan lain sebagainya.
- Mudah meledak (explosive)
- Pengoksidasi (oxidizing)
Limbah jenis pengoksidasi adalah limbah bahan beracun berbaya yang dapat melepaskan panas karena teroksidasi sehingga akan menghasilkan api saat mendapatkan reaksi dengan bahan lainnya. Limbah bahan beracun berbaya ini jika tidak ditangani dengan khusus dapat menyebabkan kebakaran besar pada lingkungan atau sebuah ekosistem. Contoh limbah bahan beracun berbaya b3 dengan sifat pengoksidasi misalnya kaporit.
Limbah berbahaya adalah limbah yang berbentuk padat, cair maupun gas yang dapat menimbulkan dapak buruk bagi kesehatan mahluk hidup sampai tingkat tertentu melalui kontak inhalasi ataupun oral. Limbah berbahaya ini juga perlu campur tangan orang ahli dibidangnya untuk mengolahnya.
Pada dasarnya semua limbah berdampak buruk bagi lingkungan dan sangat berbaya bagi kesehatan namun, limbah yang dapat menyebabkan kerusakan pada suatu kawasan atau ekosistem, misalnya limbah CFC atau Chlorofluorocarbon yang dihasilkan dari mesin pendingin
- Mudah menyala (flammable)
- Beracun (moderately toxic)
- Berbahaya (harmful)
Limbah berbahaya adalah limbah yang berbentuk padat, cair maupun gas yang dapat menimbulkan dapak buruk bagi kesehatan mahluk hidup sampai tingkat tertentu melalui kontak inhalasi ataupun oral. Limbah berbahaya ini juga perlu campur tangan orang ahli dibidangnya untuk mengolahnya.
- Korosif (corrosive)
- Bersifat iritasi (irritant)
- Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment)
Pada dasarnya semua limbah berdampak buruk bagi lingkungan dan sangat berbaya bagi kesehatan namun, limbah yang dapat menyebabkan kerusakan pada suatu kawasan atau ekosistem, misalnya limbah CFC atau Chlorofluorocarbon yang dihasilkan dari mesin pendingin
- Karsinogenik (carcinogenic), Teratogenik (teratogenic), Mutagenik (mutagenic)
Dengan memiliki dasar-dasar pemikiran dan ilmu pengetahuan tentang limbah B3 diharapkan kita dapat lebih bijaksana dan berhati-hati khususnya dalam membuang limbah yang berbahaya tersebu. Agar kita semua dapat selamat dari dampak buruk dari setiap materi yang mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.
Back to Content ^
Tujuan pengelolaan limbah B3
Adanya kegiatan atau aktifias untuk pengolahan limbah dengan tujuan menanggulangi atau mengurangi dampak negatife yang ditimbulkan. Sedangkan Tujuan pengelolaan bahan beracun dan berbahaya B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi dapak buruk berupa pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah bahan beracun dan berbahaya B3 serta melakukan perbaikan dan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar limbah B3 sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.
Dengan ini jelas bahwa tujuan pengolahan limbah B3 ataupun usata atau aktifitas yang berhubungan dengan bahan beracun dan berbahaya B3, baik penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun limbah bahan beracun dan berbahaya B3, harus memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga ekosistem tetap seperti pada kondisi semula. Dan apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah bahan beracun dan berbahaya B3, harus dilakukan upaya masimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula.
Back to Content ^
Lankah – Langkah Pengolahan Limbah B3
Identifikasi limbah B3
Sepserti uraian pada artikel diatas bahwa limbah B3 digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, Berdasarkan sumber dan Berdasarkan karakteristik. Tidak hanya itu limbah tersebut juga digolongkan menjadi beberapa golongan berdasarkan sumbernya diantaranya : Limbah B3 dari sumber spesifik; Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan dari pengangkutan limbah untuk diolah, bekas kemasan dan buangan produk berbaya yang tidak memenuhi standar spesifikasi dari pemerintah. Apabila golongkan berdasarkan karakteristik ditentukan dengan: mudah meledak; pengoksidasi; sangat mudah sekali menyala; sangat mudah menyala; mudah menyala;
amat sangat beracun; sangat beracun; beracun; berbahaya; korosif; bersifat iritasi; berbahayabagi lingkungan; karsinogenik; teratogenik; mutagenik.
Apabila kegiatan analisa sudah berhasil, dan dapat memilah dan memilih limbah-limbah B3 berdasarkan pengelompokan atau penggolangan materi yang mengandung bahan beracun berbaya tersebut, maka tinggal melanjutkan pada langkah berikutnya.
Pada Pengelolaan limbah B3 langkan selanjutnya setelah di identifikasi adalah kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan penimbunan. Dalam aktifitas kegiatan pengelolaan limbah B3 harus bijaksana dan berhati-hati sertamendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus secara terus menerus melaporkan ke KLH. Untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan untk mengelola limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.
Prosedur Pengolahan limbah B3 tersebut harus mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995.
Pengolahan limbah B3 harus memenuhi persyaratan:
Lokasi pengolahan
Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan di dalam kawasan penghasil limbah atau di luar kawasan penghasil limbah itu sendiri. Syarat kawasan yang digunakan pengolahan di dalam area penghasil harus:
daerah bebas banjir; memiliki jarak jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter;
sedangkan syarat kawasan pengolahan di luar area penghasil harus: daerah bebas banjir; memiliki jarak dengan jalan utama atau jalan tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya; sedangkan jarak dengan daerah pemukiman penduduk dan pemukiman umum minimum 300 m; dan memili batas dengan wilayah perairan dan sumur penduduk minimum 300 m; terakhir adalah batas dengan wilayah terlindungi (spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 m.
Fasilitas pengolahan
Dalam pengolahan limbah B3 ada beberapa Fasilitas pengolahan yang harus diterapkan pada sistem operasi, sitem operasi pengolahan tersebut meliputi: sistem kemanan fasilitas; sistem pencegahan terhadap kebakaran; sistem pencegahan terhadap kebakaran; sistem penanggulangan keadaan darurat;
sistem pengujian peralatan; dan pelatihan karyawan.
Keseluruhan sistem pengolahan limbah B3 tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang utuh tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat macam-macam limbah yang ditangani adalah limbah bahan beracun berbaya tersebut merupkan bahan yang dalam volume kecil maupun besar namun dampaknya besar terhadap ekosisitem dan lingkungan.
Penanganan limbah B3 sebelum diolah
Sebelum aktifitas atau kegiatan pengolahan, bahan - bahan beracun berbaya tersebut harus mendapatkan pengamanan, limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis terlebih dahulu, hasil kandungan guna menetapkan prosedur pengolahan limbah yang tepat. Setelah uji analisis kandungan pada limbah dilaksanakan, barulah dapat ditentukan langkah-langkah atau cara paling tepat guna pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah.
Pengolahan limbah B3
Jenis metode serta tahapan-tahapan pengolahan limbah B3 tergantung dari hasil identifikasi karakteristik dan kandungan limbah. Perlakuan khusus limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan tindakan sebagai berikut:
Tindakan secara kimia, meliputi: netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, redoks, elektrolisa, penukaran ion dan pirolisa.
· Tindakan secara fisika, meliputi: pemisahan cairan dan penyisihan komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, pembersihan gas, dialisa, osmosis balik, dll.
· Tindakan stabilisas/solidifikasi, dengan harapan untuk meminimalisasi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan langkah membatasi daya penyebaran, larut, dan daya racun sebelum limbah dibuang ke tempat penimbunan akhir
· Tindakan insinerasi, dilakukan dengan cara pembakaran materi limbah, proses tersebut dilakukan menggunakan peralatan khusus seperti insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Suatu materi limbah bahan beracun berbaya B3 bila ingin dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu hasil proses pembakaran tersebut tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr
Tidak keseluruhan tindakan harus dilakukan terhadap satu jenis limbah B3, tetapi tindakan dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan pengolahan sesuai dengan jenis dan materi limbah.
Hasil pengolahan limbah B3
Setelah proses pengolahan melalui tahapan-tapahan diatas telah selesai. Kawasan atau tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang telah selesai dilaukan pengolahan dan dilakukan pengecekan di kawasan tempat pembuangan akhir limbah B3 tersebut dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau ditutup.
Note :
Harus ada pengawasan terhadap proses pengelolaan, termasuk penghasil limbah B3, tenaga pengoalah limbah harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan periode triwulan (setiap 3 bulan sekali).
Agar tidak menimbulkan dampak bagi kehidupan dan kesehatan manusia maka limbah tersebut harus mendapatkan pengolahan dan penanganan khusus dengan benar seperti pada video berikut ini
Video : Alur Pengolahan Limbah
Sumber : www.youtube.com
Back to Content ^
Nah, demikianlah pengertian limbah Pengertian, Contoh, Sifat dan Karakteristik Limbah B3, dan Cara Pengolahan Limbah B3. Semoga dapat bermanfaat.